Persaingan Terkendali
Kompetisi untuk memperbaiki taraf
kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan-usaha, pemerintah tidak
membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang pendidikan/keahlian yang
diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/ keahlian,
berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak
swasta.
Pemerintah juga mengendalikannya
dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi
usaha. Dalam hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja, juga sangat terbuka
peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi sekedar
kebutuhannya. Justru pemerintah mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja,
agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
Kesimpulannya adalah, bahwa iklim
persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan
yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar