BAB 3
A.
Perangkat Koperasi
3 perangkat
organisasi di koperasi yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
B. Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai
tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus
dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua,
sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
·
memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan
membimbing anggota.
·
memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat
anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·
mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban
kegiatan.
·
menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD
Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris
merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas
antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi
organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus.
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta
bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar