BAB 2
A.
Pengertian Koperasi
Mengandung
makna “kerja sama”, ada juga yang mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Definisi Koperasi pada UU No. 25 / 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat
dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin
"coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian
Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
·
Menurut International Labour Organization (ILO):
Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who
have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
·
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
·
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
·
Menurut Munkner: Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
B.
Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Ada
juga yang mendefinisikan tujuan koperasi, sebagai perusahaan atau badan usaha
yang bukan hanya berorientasi pada laba (profit oriented), tetapi juga
berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi
didasari atas pelayanan (service at cost).
Sesuai UU dan kesimpulan yang dapat di ambil dari pernyataan di atas
koperasi mengandung arti bahwa,
meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah menjadi program utama koperasi
melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama
dibandingkan dengan masyarakat umum.
c. Prinsip – Prinsip Koperasi
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai
berikut.
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar