Jumat, 09 Oktober 2015

Bab1 Konsep, Latar Belakang dan Sejarah Koperasi



BAB 1

   A.           Konsep Koperasi

            Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 2 yaitu: 

  1. Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keutungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “Organisasi bagi Egoisme Kelompok”. Dengan demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
·        Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·        Setiap individual dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keutungan dengan menanggung resiko bersama.
·        Hasil berupa surplus / keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·        Keuntungan yang belom di distribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
          *  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
* Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausaha, adalah kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secra tidak langsung adalah sebagai berikut :

o  Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
o  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi
o  Memberika distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberiaan harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusaan kecil

    2. Konsep Koperasi Sosial

Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata admin yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif, sarana produksi, dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep, ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial komunis.

   3. Konsep Negara Berkembang

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, munker hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosial. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaootu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat di maklumi karna apabila masyarakat dengan kemampuaan SDM dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di indonesia dengan top down approach pada awal pembangunan dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negaranya tersebut.

Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini di maksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosial adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di indonesia, tujuannya adalah meringankan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


   B.            Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara yg bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara2 didunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:

1.    Liberalisme/kapitalisme
2.   Sosialisme
3.   Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan sistem perekonomian.dan setiap sistem perekonomiaanya suatu bangsa akan menjiwai sebuah ideologi bangsanya sendiri.

Aliran Ekonomi Koperasi
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama dinegara - negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme, seperti amerika serikat, perancis, swedia, denmark, jerman, belanda, dll.
  • Aliran Sosialis
 Aliran sosialis ini sebuah aliran yang tidak lepas dari keburukan yang timbulkan oleh kapitalisme karena itu pada abad XIX pertumbuhan koperasi ini didukung oleh kaum sosialis yang berada dinegara - negara barat akan tetapi dalam perkembangannya kurang berhasil dimanfaatkan bagi kepentingan mereka kemudian kaum sosialis berkembang menjadi kaum komunis yang mengupayakan gerakan koperasi sbagai sistem alat komunis itu sendiri.
  • Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat merekalah yang menganut aliran ini berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi  ekonomi rakyat terutama berskala kecil. Secara singkat ketiga aliran koperasi tersebut berdasarkan peranan gerakan koperasi dan hubungan dengan pemerintah
  •  Cooperative Commonwealth School
Aliran ini cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip - prinsip koperasi diberlakukan pada kegiatan manusia dan lembaga.
Moh Hatta  wakil presiden pertama RI dalam pidatonya pada 23 agustus 1945 dengan judul “Indonesia's Aims dan Ideals” mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi (what we indonesians want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth School).
  • School of Modifed Capitalism (School of Competitive Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis dan koperasi harus mampu bersaing dipasar.
  • The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
  • Coorperative Sector School
Paham yang mengganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.


C.      Sejarah Koperasi



Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
         Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Logo Koperasi Dulu dan Logo koperasi Baru





Sumber : buku Koperasi Teori dan Praktik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar