BAB 1
A.
Konsep
Koperasi
Munker dari University of
Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 2 yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keutungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk membentuk atau masuk menjadi
anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi
dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “Organisasi bagi Egoisme
Kelompok”. Dengan demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif
sebagai berikut :
·
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
·
Setiap individual dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keutungan dengan menanggung resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus / keuntungan di distribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belom di distribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
* Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
* Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausaha,
adalah kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih.
Dampak koperasi secra tidak langsung adalah sebagai berikut :
o
Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
o
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi
o
Memberika distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberiaan harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosial
Koperasi
yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata admin yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan
yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan
pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan
kepemilikan kolektif, sarana produksi, dan untuk mencapai tujuan sosial
politik. Menurut konsep, ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial
komunis.
3. Konsep Negara Berkembang
Seperti
yang telah diuraikan sebelumnya, munker hanya membedakan koperasi berdasarkan
konsep barat dan konsep sosial. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih
mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaootu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang dapat di maklumi karna apabila masyarakat dengan
kemampuaan SDM dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri
untuk berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti
di indonesia dengan top down approach pada awal pembangunan dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di
negaranya tersebut.
Dengan
kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom
up approach. Hal ini di maksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh
anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka
koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosial adalah untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di
negara berkembang seperti di indonesia, tujuannya adalah meringankan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
B.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan
faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara yg
bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara2 didunia ini dapat
dikelompokkan menjadi tiga:
1. Liberalisme/kapitalisme
2. Sosialisme
3. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan sistem perekonomian.dan setiap sistem
perekonomiaanya suatu bangsa akan menjiwai sebuah ideologi bangsanya sendiri.
Aliran Ekonomi
Koperasi
- Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara - negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama dinegara - negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme, seperti amerika serikat,
perancis, swedia, denmark, jerman, belanda, dll.
- Aliran Sosialis
Aliran sosialis ini sebuah aliran yang tidak
lepas dari keburukan yang timbulkan oleh kapitalisme karena itu pada abad XIX
pertumbuhan koperasi ini didukung oleh kaum sosialis yang berada dinegara -
negara barat akan tetapi dalam perkembangannya kurang berhasil dimanfaatkan
bagi kepentingan mereka kemudian kaum sosialis berkembang menjadi kaum komunis
yang mengupayakan gerakan koperasi sbagai sistem alat komunis itu sendiri.
- Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
merekalah yang menganut aliran ini berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan
pemanfaatan potensi ekonomi rakyat
terutama berskala kecil. Secara singkat ketiga aliran koperasi tersebut
berdasarkan peranan gerakan koperasi dan hubungan dengan pemerintah
- Cooperative Commonwealth School
Aliran ini cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip - prinsip koperasi diberlakukan pada kegiatan
manusia dan lembaga.
Moh Hatta wakil
presiden pertama RI dalam pidatonya pada 23 agustus 1945 dengan judul
“Indonesia's Aims dan Ideals” mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa
indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi (what we
indonesians want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth School).
- School of Modifed Capitalism (School of Competitive Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis dan koperasi harus mampu bersaing
dipasar.
- The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian
dari sistem sosialis.
- Coorperative Sector School
Paham yang mengganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
diantara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang
yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
Logo Koperasi Dulu dan Logo koperasi Baru
Sumber :
buku Koperasi Teori dan Praktik


Tidak ada komentar:
Posting Komentar