Cultuurstelsel (harafiah: Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budi Daya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.
Sejarah Tanam Paksa
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah
penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang
Diponegoro, 1825-1830), Gubernur Jenderal
Judo mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)
dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup
defisit anggaran pemerintah penjajahan.Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda.
Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.
Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.
Aturan Tanam Paksa :
- Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
- Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
- Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
- Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
- Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
- Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
- Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa
Pertentangan Tanam Paksa oleh Orang Belanda
Serangan-serangan
dari orang-orang non-pemerintah mulai gencar dilakukan akibat terjadinya
kelaparan dan kemiskinan yang terjadi menjelang akhir 1840-an diGrobogan,
Demak, Cirebon. Gejala kelaparan ini diangkat ke permukaan dan dijadikan isu
bahwa pemerintah telah melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadappribumi.
Muncullah orang-orang humanis maupun praktisi liberal menyusun
serangan-serangan strategisnya. Dari bidang sastramunculMultatuli(Eduard Douwes
Dekker), di lapanganjurnalistik muncul E.S.W. Roorda van Eisinga, dan
di bidang politik dipimpin oleh Baron van Hoevell.
1.
Kritik Kaum Liberal
Usaha kaum
liberal di Belanda agar tanam taksa dihapuskan telah berhasil pada
tahun 1870, dengan diberlakukannya UU Agraria,Agrarische Wet. Namun
tujuan yang hendak dicapai oleh kaum liberal tidak hanya terbatas pada
penghapusan tanam paksa. Mereka mempunyai tujuan lebih lanjut.
Gerakan liberal di
Belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta. Oleh karena itu kebebasan yang
mereka perjuangkan terutama kebebasan di bidang ekonomi. Kaum liberal di
Belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur tangan dalam
kegiatan ekonomi. Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi ditangani oleh pihak
swasta, sementara pemerintah bertindak sebagai pelindung warga negara,
menyediakan prasarana, menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta
ketertiban.
UU ini
memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang
luas dengan jangka waktu paling lama 75 tahun, untuk ditanamitanaman
kerassepertikaret,teh,kopi,kelapa sawit, nila, atau untuktanaman semusimsepertitebudantembakaudalam
bentuk sewa jangka pendek.
2.
Kritik Kaum Humanis
Kondisi
kemiskinan dan penindasan sejak tanam paksa dan UU Agraria, ini mendapat kritik
dari para kaum humanisBelanda. Seorang Asisten Residen
di Lebak, Banten, Eduard Douwes Dekker (1820–1887) mengarang bukuMax
Havelaar (1860) atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda yang
menggambarkan penderitaan rakyat akibat tanam paksa dalam kisah Saijah dan
Adinda. Dalam bukunya Douwes Dekker menggunakan nama samaranMultatuli artinya
“aku telah banyak menderita”. Dalam buku itu diceritakan kondisi masyarakat
petani yang menderita akibat tekanan pejabat Hindia Belanda.
Eduard Douwes
Dekker, pejabat Belanda yang pernah menjadi Asisten Residen di Banten. Ia iba
akan penderitaan pribumi akibat tanam paksa.
Seorang anggota
Raad van Indie,C. Th van Deventer membuat tulisan berjudulEen
Eereschuld, yang membeberkan kemiskinan di tanah jajahan Hindia-Belanda.
Tulisan ini dimuat dalam majalah De Gids yang terbit
tahun 1899. Van Deventer dalam bukunya menghimbau kepada Pemerintah
Belanda, agar memperhatikan penghidupan rakyat di tanah jajahannya. Dasar
pemikiran van Deventer ini kemudian berkembang menjadi Politik Etis.
3.
Baron van Hoevell (1812–1870)
Baron van
Hoevell
Ia adalah
seorang missionaris yang pernah tinggal di Indonesia (1847). Dalam
perjalanannya di Jawa, Madura dan Bali, ia melihat penderitaan rakyat Indonesia
akibat tanam paksa. Ia sering melancarkan kecaman terhadap pelaksanaan tanam
paksa. Setelah pulang ke Belanda dan terpilih sebagai anggota parlemen, ia
semakin gigih berjuang dan menuntut agar tanam paksa dihapuskan.
4.
Fransen van der Putte (1822-1902)
Fransen van der
Putte
Dia yang
menulis ‘Suiker Contracten’ sebagai bentuk protes terhadap kegiatan tanam
paksa.
Jenis Tanaman Yang Harus Ditanam Petani dalam Tanam
Paksa
Apabila
ditinjau dari luas tanah, tanah yang disediakan untuk tanam paksa diambil
sebagai presentase dari seluruh luas tanah pertanian di Jawa, tidak begitu
besar. Di daerah penanaman gula di Jawa luas tanah seluruhnya berjumlah 483.000
bahu, kurang lebih 40.500 bahu digunakan untuk penanaman gula. Tanah sawah yang
disediakan untuk penanaman gula hanya merupakan 1/12 dari seluruh tanah rakyat
di daerah gula di Jawa. Tanah yang digarap untuk tanaman kopi hanya sebagian kecil
saja untuk seluruh Jawa hanya 6% (tahun 1840) dan 4% (tahun 1850). Angka
tertinggi untuk Bagelen dan Pekalongan 15% dari tanahnya untuk tanaman kopi.
Angka invetasi tenaga kerja sangat besar. Van Niel memperkirakan pada tahun
1837 – 1851 lebih dari 70%. Keluarga petani menghasilkan komoditi ekspor, lebih
dari separuhnya untuk kopi. Dikebanyakan tempat kopi benar-benar merupakan
hasil terbesar, tapi di Pekalongan, Tegal, Jepara, Madiun, Pasuruan, dan
Surabaya yang jadi komoditi utama adalah gula.
Tanaman yang
dipaksakan pada sistem ini digolongan menjadi dua kategori, yaitu tanaman
tahunan yang dapat ditanam di sawah bergiliran dengan padi, seperti tebu, nila,
tembakau. Tanaman yang kedua adalah tanaman keras yaitu tanaman yang berumur
panjang, seperti kopi, teh, lada serta kayu manis.
Tanaman
terpenting yang ditanam selama sistem tanam paksa adalah kopi. Kopi merupakan
komoditi yang selalu sangat menguntungkan dan komoditi ini merupakan jenis
komoditi terakhir yang dihapus ketikacultursteelsel berakhir. Selain
kopi ada dua komoditi lain yaitu gula dan nila, pentingnya ketiga tanaman ini
tidak hanya dari luas tanah yang disediakan tetapi juga dari jumlah orang yang
terlibat dalam penanaman. Terdapat suatu perbedaan dalam dampak dari penanaman
kopi daripada tanaman gula dan nila. Jika kopi ditanam di tanah yang belum
digarap oleh rakyat untuk pertanian, maka gula dan nila yang ditanam di tanah
yang belum pernah digarap itu. Dengan demikian maka secara relatif penanaman
kopi membawa pengaruh begitu mendalam atas kehidupan masyarakat petani
dibanding dengan penanaman gula dan nila.
Tanaman
dagangan utama dalam sistem tanam paksa adalah gula dan kopi. Jika dilihat dari
luas tanah yang diperlukan untuk penanaman kedua tanaman ini, jumlah tenaga
yang dipekerjakan, laba yang diperoleh dari penjualan kedua tanaman ini di
pasaran ekspor, dan dampak atas masyarakat petani di Jawa. Gula merupakan
tanaman musiman, dan kopi merupakan tanaman tahunan, maka kedua tanaman ini
merupakan contoh yang baik sekali untuk meneliti sampai seberapa jauh terdapat
perbedaan antara dampak tanaman ini atas masyarakat petani. Seperti halnya
padi, maka gula memerlukan tanah yang diirigasi, dengan demikian dapat
dimengerti bila tanah sawah digunakan penanam tebu. Para pemilik sawah harus
menyerahkan sebagian dari sawah-sawahnya untuk penanaman tebu menurut skema
rotasi tertentu dengan penanaman padi. Untuk setiap desa ditentukan bagian luas
tanah yang harus diserahkan untuk penanaman tebu. Disamping itu, penduduk desa
diharuskan melakukan pekerjaan wajib seperti menanam, memotong, mengangkut tebu
ke pabrik-pabrik gula dan bekerja di pabrik tersebut. Pengerahan tenaga untuk
mengerjakan tanam paksa tidak jarang melampaui batas seperti misalnya rakyat
diperintahkan untuk pergi jauh dari desanya untuk
mengerjakan tanaman kopi di daerah yang baru dibuka. Sedang penanaman
tebu membawa beban yang sangat berat bagi rakyat karena menuntut pengolahan
tanah yang intensif, pengairan, dan pemeliharaan. Tetapi ada segi positifnya
ketika waktu panen datang meskipun banyak makan waktu dan tenaga, tetapi dari
hal itu industri gula banyak menciptakan kesempatan kerja dan rakyat memperoleh
tambahan pendapatan.
Dalam
lingkungan tradisional, tenaga rakyat pedesaan terserap dalam berbagai ikatan,
baik dari desa maupun yang feodal. Permintaan akan tenaga bebas baru timbul
dengan adanya pendirian pabrik-pabrik tempat memproses hasil tanaman terutama
tebu. Pada awalnya industri gula mengalami banyak kesulitan antara lain soal
transportasi yang terasa amat membebani rakyat bila harus memikulnya.
Pemerintah Hindia-Belanda terpaksa menaikan harga jual agar pemilik pabrik
bersedia mengusahakan sendiri pengangkutan lewat pasar bebas. Disinilah mulai
dibuka lapangan pekerjaan bebas bagi rakyat antara lain dengan menyewakan pedati,
menjadi buruh di pabrik, dan sebagainya. Pembayaran plantloon(upah
tanam) dapat dipandang sebagai penukaran tenaga dengan uang, suatu langkah
pembebasan tenaga dari ikatan tradisional.
Pandangan Van Hoevell Terhadap Kebijakan Tanam Paksa
Dalam Reis over
Java, Madura en Bali, in het midden van 1847, van Hoevell memberikan perhatian
pada penanaman paksa, monopoli garam pemerintah dan kurangnya perhatian
pemerintah pada pertanian asli. Mengenai sewa tanah, van Hoevell mengamati
dengan tepat bahwa kepercayaan akan suatu desa dibebaskan dari sewa tanah hanya
dengan menanami seperlima tanah dengan tanaman dagang ekspor adalah suatu
penafsiran keliru.
Sudah jelas
bahwa, van Hoevell sangat menentang sistem tanam paksa ini, ia menganggap bahwa
pemerintah Belanda sudah keterlaluan dalam mengeksploitasi pribumi demi
kepentingan sendiri. Ia mengecam tindakan ini dengan sangat keras, terutama
ketika ia masuk ke dalam parlemen. Ia menuntut pemerintah Belanda memperhatikan
kesejahteraan pribumi, atau bisa dikatakan politik etis (balas budi). Meskipun
ia menentang sistem tanam paksa ini, ia sadar bahwa di sisi lain, di beberapa
daerah kemakmuran rakyat pribumi sudah tercapai ketika penerapan sistem ini.
Meski begitu, hanya beberapa daerah saja, tidak semuanya mengalami hal
tersebut.
Keuntungan Sistem Tanam Paksa
Pelaksanaan
sistem tanam paksa di Indonesia (1830-1870) bagi Belanda dapat menghapuskan
hutang-hutang internasionalnya, bahkan menjadikannya sebagai pusat perdagangan
dunia untuk komoditi tropis. Dari pernyataan tersebut kita dapat mengetahui
betapa pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia ini telah memberikan
keuntungan yang melimpah bagi Belanda, namun tidak halnya bagi masyarakat
Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, sistem tanam paksa telah menimbulkan
berbagai akibat pada masyarakat pedesaan utamanya berkaitan dengan hak
kepemilikan tanah dan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, pelaksaan sistem
tanam paksa sedikit banyak juga telah memberikan nilai-nilai positif bagi
masyarakat di pedesaan.
Dalam tanam
paksa, jenis tanaman wajib yang diperintahkan untuk ditanam adalah kopi, tebu,
dan indigo. Dengan diperkenalkannya tanaman-tanaman ekspor ini maka masyarakat
dapat mengetahui tanaman apa saja yang bernilai jual tinggi di pasaran
internasional. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat tradisional tentang
tanaman ekspor, maka tentunya etos kerja masyarakat akan mengalami peningkatan.
Sistem tanam paksa dapat diibaratkan sebagai 1 keping uang logam, disatu sisi
pelaksanannya telah memunculkan satu kerugian bagi masyarakat pedesaan
Indonesia, namun disisi lain sistem tanam paksa juga memberikan dampak positif
bagi masyarakat Indonesia.
Dampak positif
dari sistem tanam paksa itu sendiri dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
1.
Belanda memerintahkan rakyat untuk menanam tanaman
dagang yang bernilai jual untuk diekspor Belanda. Dengan ini rakyat mulai
mengenal tanaman ekspor seperti kopi, nila, lada, dan tebu;
2.
Diperkenalkannya mata uang secara besar-besaran sampai
lapisan terbawah masyarakat Jawa;
3.
Perluasan jaringan jalan raya. Meskipun tujuannya
bukan untuk menaikan taraf hidup masyarakat Indonesia, melainkan guna
kepentingan pemerintah Belanda sendiri, tetapi hal ini menciptakan kegiatan
ekonomi baru orang Jawa dan memungkinkan pergerakan penduduk desa masuk ke
dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan uang;
4.
Berkembangnya industialisasi di pedesaan.
Keuntungan-keuntungan
yang dihasilkan oleh sistem tanam paksa ini terjadi di beberapa daerah,
misalnya:
1.
Pasuruan, laporan dari residen menyatakan bahwa ada
peningkatan perdagangan lokal, peningkatan peredaran uang, laba besar yang
diperoleh dari budidaya yang dipaksakan, meluasnya kesempatan kerja,
penyempurnaan sarana perumahan dan sandang, masuknya pajak secara penuh dan
dalam waktu singkat dan aneka indikator mengenai munculnya wiraswasta pribumi.
2.
Besuki, adanya kemakmuran penduduk yang terus
meningkat, sejumlah uang beredar dalam jumlah yang cukup banyak sebagai akibat
dari pembayaran tenaga kerja, begitu juga di Surabaya.
3.
Kedu, Bagelen, Kediri dan Madiun, terjadi peningkatan
ekonomi serta kesejahteraan.
4.
Cirebon, mengalami kemakmuran yang luar biasa, meski
juga terjadi kelaparan
Dampak Tanam Paksa dalam Bidang Ekonomi
Dengan adanya
tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya
tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan
gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik
gula. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan
sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak
terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara
paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan
perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di
Indonesia di kemudian hari.Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar