Rabu, 22 April 2015

Sistem Tanam Paksa



Cultuurstelsel (harafiah: Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budi Daya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.

Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.

Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.

Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.

Sejarah Tanam Paksa
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro, 1825-1830), Gubernur Jenderal Judo mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan.

Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.

Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.

Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. 
Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.
Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.

Aturan Tanam Paksa :
  • Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
  • Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
  • Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
  • Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
  • Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
  • Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
  • Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa

Pertentangan Tanam Paksa oleh Orang Belanda
Serangan-serangan dari orang-orang non-pemerintah mulai gencar dilakukan akibat terjadinya kelaparan dan kemiskinan yang terjadi menjelang akhir 1840-an diGrobogan, Demak, Cirebon. Gejala kelaparan ini diangkat ke permukaan dan dijadikan isu bahwa pemerintah telah melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadappribumi. Muncullah orang-orang humanis maupun praktisi liberal menyusun serangan-serangan strategisnya. Dari bidang sastramunculMultatuli(Eduard Douwes Dekker), di lapanganjurnalistik muncul E.S.W. Roorda van Eisinga, dan di bidang politik dipimpin oleh Baron van Hoevell.

1.    Kritik Kaum Liberal
Usaha kaum liberal di Belanda agar tanam taksa dihapuskan telah berhasil pada tahun 1870, dengan diberlakukannya UU Agraria,Agrarische Wet. Namun tujuan yang hendak dicapai oleh kaum liberal tidak hanya terbatas pada penghapusan tanam paksa. Mereka mempunyai tujuan lebih lanjut.
Gerakan liberal di Belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta. Oleh karena itu kebebasan yang mereka perjuangkan terutama kebebasan di bidang ekonomi. Kaum liberal di Belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah bertindak sebagai pelindung warga negara, menyediakan prasarana, menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta ketertiban.
UU ini memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas dengan jangka waktu paling lama 75 tahun, untuk ditanamitanaman kerassepertikaret,teh,kopi,kelapa sawit, nila, atau untuktanaman semusimsepertitebudantembakaudalam bentuk sewa jangka pendek.

2.   Kritik Kaum Humanis
Kondisi kemiskinan dan penindasan sejak tanam paksa dan UU Agraria, ini mendapat kritik dari para kaum humanisBelanda. Seorang Asisten Residen di Lebak, Banten, Eduard Douwes Dekker (1820–1887) mengarang bukuMax Havelaar (1860) atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda yang menggambarkan penderitaan rakyat akibat tanam paksa dalam kisah Saijah dan Adinda. Dalam bukunya Douwes Dekker menggunakan nama samaranMultatuli artinya “aku telah banyak menderita”. Dalam buku itu diceritakan kondisi masyarakat petani yang menderita akibat tekanan pejabat Hindia Belanda.
Eduard Douwes Dekker, pejabat Belanda yang pernah menjadi Asisten Residen di Banten. Ia iba akan penderitaan pribumi akibat tanam paksa.
Seorang anggota Raad van Indie,C. Th van Deventer membuat tulisan berjudulEen Eereschuld, yang membeberkan kemiskinan di tanah jajahan Hindia-Belanda. Tulisan ini dimuat dalam majalah De Gids yang terbit tahun 1899. Van Deventer dalam bukunya menghimbau kepada Pemerintah Belanda, agar memperhatikan penghidupan rakyat di tanah jajahannya. Dasar pemikiran van Deventer ini kemudian berkembang menjadi Politik Etis.

3.   Baron van Hoevell (1812–1870)
Baron van Hoevell
Ia adalah seorang missionaris yang pernah tinggal di Indonesia (1847). Dalam perjalanannya di Jawa, Madura dan Bali, ia melihat penderitaan rakyat Indonesia akibat tanam paksa. Ia sering melancarkan kecaman terhadap pelaksanaan tanam paksa. Setelah pulang ke Belanda dan terpilih sebagai anggota parlemen, ia semakin gigih berjuang dan menuntut agar tanam paksa dihapuskan.

4.   Fransen van der Putte (1822-1902)
Fransen van der Putte
Dia yang menulis ‘Suiker Contracten’ sebagai bentuk protes terhadap kegiatan tanam paksa.

Jenis Tanaman Yang Harus Ditanam Petani dalam Tanam Paksa
Apabila ditinjau dari luas tanah, tanah yang disediakan untuk tanam paksa diambil sebagai presentase dari seluruh luas tanah pertanian di Jawa, tidak begitu besar. Di daerah penanaman gula di Jawa luas tanah seluruhnya berjumlah 483.000 bahu, kurang lebih 40.500 bahu digunakan untuk penanaman gula. Tanah sawah yang disediakan untuk penanaman gula hanya merupakan 1/12 dari seluruh tanah rakyat di daerah gula di Jawa. Tanah yang digarap untuk tanaman kopi hanya sebagian kecil saja untuk seluruh Jawa hanya 6% (tahun 1840) dan 4% (tahun 1850). Angka tertinggi untuk Bagelen dan Pekalongan 15% dari tanahnya untuk tanaman kopi. Angka invetasi tenaga kerja sangat besar. Van Niel memperkirakan pada tahun 1837 – 1851 lebih dari 70%. Keluarga petani menghasilkan komoditi ekspor, lebih dari separuhnya untuk kopi. Dikebanyakan tempat kopi benar-benar merupakan hasil terbesar, tapi di Pekalongan, Tegal, Jepara, Madiun, Pasuruan, dan Surabaya yang jadi komoditi utama adalah gula.
Tanaman yang dipaksakan pada sistem ini digolongan menjadi dua kategori, yaitu tanaman tahunan yang dapat ditanam di sawah bergiliran dengan padi, seperti tebu, nila, tembakau. Tanaman yang kedua adalah tanaman keras yaitu tanaman yang berumur panjang, seperti kopi, teh, lada serta kayu manis.

Tanaman terpenting yang ditanam selama sistem tanam paksa adalah kopi. Kopi merupakan komoditi yang selalu sangat menguntungkan dan komoditi ini merupakan jenis komoditi terakhir yang dihapus ketikacultursteelsel berakhir. Selain kopi ada dua komoditi lain yaitu gula dan nila, pentingnya ketiga tanaman ini tidak hanya dari luas tanah yang disediakan tetapi juga dari jumlah orang yang terlibat dalam penanaman. Terdapat suatu perbedaan dalam dampak dari penanaman kopi daripada tanaman gula dan nila. Jika kopi ditanam di tanah yang belum digarap oleh rakyat untuk pertanian, maka gula dan nila yang ditanam di tanah yang belum pernah digarap itu. Dengan demikian maka secara relatif penanaman kopi membawa pengaruh begitu mendalam atas kehidupan masyarakat petani dibanding dengan penanaman gula dan nila.

Tanaman dagangan utama dalam sistem tanam paksa adalah gula dan kopi. Jika dilihat dari luas tanah yang diperlukan untuk penanaman kedua tanaman ini, jumlah tenaga yang dipekerjakan, laba yang diperoleh dari penjualan kedua tanaman ini di pasaran ekspor, dan dampak atas masyarakat petani di Jawa. Gula merupakan tanaman musiman, dan kopi merupakan tanaman tahunan, maka kedua tanaman ini merupakan contoh yang baik sekali untuk meneliti sampai seberapa jauh terdapat perbedaan antara dampak tanaman ini atas masyarakat petani. Seperti halnya padi, maka gula memerlukan tanah yang diirigasi, dengan demikian dapat dimengerti bila tanah sawah digunakan penanam tebu. Para pemilik sawah harus menyerahkan sebagian dari sawah-sawahnya untuk penanaman tebu menurut skema rotasi tertentu dengan penanaman padi. Untuk setiap desa ditentukan bagian luas tanah yang harus diserahkan untuk penanaman tebu. Disamping itu, penduduk desa diharuskan melakukan pekerjaan wajib seperti menanam, memotong, mengangkut tebu ke pabrik-pabrik gula dan bekerja di pabrik tersebut. Pengerahan tenaga untuk mengerjakan tanam paksa tidak jarang melampaui batas seperti misalnya rakyat diperintahkan untuk  pergi jauh dari desanya untuk mengerjakan tanaman kopi di daerah yang baru dibuka. Sedang penanaman tebu membawa beban yang sangat berat bagi rakyat karena menuntut pengolahan tanah yang intensif, pengairan, dan pemeliharaan. Tetapi ada segi positifnya ketika waktu panen datang meskipun banyak makan waktu dan tenaga, tetapi dari hal itu industri gula banyak menciptakan kesempatan kerja dan rakyat memperoleh tambahan pendapatan.

Dalam lingkungan tradisional, tenaga rakyat pedesaan terserap dalam berbagai ikatan, baik dari desa maupun yang feodal. Permintaan akan tenaga bebas baru timbul dengan adanya pendirian pabrik-pabrik tempat memproses hasil tanaman terutama tebu. Pada awalnya industri gula mengalami banyak kesulitan antara lain soal transportasi yang terasa amat membebani rakyat bila harus memikulnya. Pemerintah Hindia-Belanda terpaksa menaikan harga jual agar pemilik pabrik bersedia mengusahakan sendiri pengangkutan lewat pasar bebas. Disinilah mulai dibuka lapangan pekerjaan bebas bagi rakyat antara lain dengan menyewakan pedati, menjadi buruh di pabrik, dan sebagainya. Pembayaran plantloon(upah tanam) dapat dipandang sebagai penukaran tenaga dengan uang, suatu langkah pembebasan tenaga dari ikatan tradisional.

Pandangan Van Hoevell Terhadap Kebijakan Tanam Paksa
Dalam Reis over Java, Madura en Bali, in het midden van 1847, van Hoevell memberikan perhatian pada penanaman paksa, monopoli garam pemerintah dan kurangnya perhatian pemerintah pada pertanian asli. Mengenai sewa tanah, van Hoevell mengamati dengan tepat bahwa kepercayaan akan suatu desa dibebaskan dari sewa tanah hanya dengan menanami seperlima tanah dengan tanaman dagang ekspor adalah suatu penafsiran keliru.

Sudah jelas bahwa, van Hoevell sangat menentang sistem tanam paksa ini, ia menganggap bahwa pemerintah Belanda sudah keterlaluan dalam mengeksploitasi pribumi demi kepentingan sendiri. Ia mengecam tindakan ini dengan sangat keras, terutama ketika ia masuk ke dalam parlemen. Ia menuntut pemerintah Belanda memperhatikan kesejahteraan pribumi, atau bisa dikatakan politik etis (balas budi). Meskipun ia menentang sistem tanam paksa ini, ia sadar bahwa di sisi lain, di beberapa daerah kemakmuran rakyat pribumi sudah tercapai ketika penerapan sistem ini. Meski begitu, hanya beberapa daerah saja, tidak semuanya mengalami hal tersebut.


Keuntungan Sistem Tanam Paksa


Pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia (1830-1870) bagi Belanda dapat menghapuskan hutang-hutang internasionalnya, bahkan menjadikannya sebagai pusat perdagangan dunia untuk komoditi tropis. Dari pernyataan tersebut kita dapat mengetahui betapa pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia ini telah memberikan keuntungan yang melimpah bagi Belanda, namun tidak halnya bagi masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, sistem tanam paksa telah menimbulkan berbagai akibat pada masyarakat pedesaan utamanya berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, pelaksaan sistem tanam paksa sedikit banyak juga telah memberikan nilai-nilai positif bagi masyarakat di pedesaan.

Dalam tanam paksa, jenis tanaman wajib yang diperintahkan untuk ditanam adalah kopi, tebu, dan indigo. Dengan diperkenalkannya tanaman-tanaman ekspor ini maka masyarakat dapat mengetahui tanaman apa saja yang bernilai jual tinggi di pasaran internasional. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat tradisional tentang tanaman ekspor, maka tentunya etos kerja masyarakat akan mengalami peningkatan. Sistem tanam paksa dapat diibaratkan sebagai 1 keping uang logam, disatu sisi pelaksanannya telah memunculkan satu kerugian bagi masyarakat pedesaan Indonesia, namun disisi lain sistem tanam paksa juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Dampak positif dari sistem tanam paksa itu sendiri dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
1.    Belanda memerintahkan rakyat untuk menanam tanaman dagang yang bernilai jual untuk diekspor Belanda. Dengan ini rakyat mulai mengenal tanaman ekspor seperti kopi, nila, lada, dan tebu;
2.   Diperkenalkannya mata uang secara besar-besaran sampai lapisan terbawah masyarakat Jawa;
3.   Perluasan jaringan jalan raya. Meskipun tujuannya bukan untuk menaikan taraf hidup masyarakat Indonesia, melainkan guna kepentingan pemerintah Belanda sendiri, tetapi hal ini menciptakan kegiatan ekonomi baru orang Jawa dan memungkinkan pergerakan penduduk desa masuk ke dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan uang;
4.   Berkembangnya industialisasi di pedesaan.

Keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh sistem tanam paksa ini terjadi di beberapa daerah, misalnya:
1.    Pasuruan, laporan dari residen menyatakan bahwa ada peningkatan perdagangan lokal, peningkatan peredaran uang, laba besar yang diperoleh dari budidaya yang dipaksakan, meluasnya kesempatan kerja, penyempurnaan sarana perumahan dan sandang, masuknya pajak secara penuh dan dalam waktu singkat dan aneka indikator mengenai munculnya wiraswasta pribumi.
2.   Besuki, adanya kemakmuran penduduk yang terus meningkat, sejumlah uang beredar dalam jumlah yang cukup banyak sebagai akibat dari pembayaran tenaga kerja, begitu juga di Surabaya.
3.   Kedu, Bagelen, Kediri dan Madiun, terjadi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan.
4.   Cirebon, mengalami kemakmuran yang luar biasa, meski juga terjadi kelaparan

Dampak Tanam Paksa dalam Bidang Ekonomi
Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri.

sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar