Selama ini perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia
mendapat perhatian serius baik dari pemerintah maupun kalangan masyarakat luas,
terutama karena kelompok unit usaha tersebut menyumbang sangat banyak kesempatan
kerja dan oleh karena itu menjadi salah satu sumber penting bagi penciptaan
pendapatan. Selain itu, UKM juga berperan sebagai salah satu sumber penting
bagi pertumbuhan PDB dan ekspor nonmigas, khususnya ekspor barang-barang
manufaktur. Karena pentingnya tiga peran ini, maka secara metodologi,
perkembangan UKM di dalam suatu ekonomi selalu diukur dengan tiga indikator,
yakni jumlah L, NOL atau NT, dan nilai X dari kelompok usaha tersebut, baik
secara absolut maupun relatif terhadap usaha besar.
UKM tedapat di semua faktor ekonomi, termasuk di industri manufaktur dan
perdagangan. Oleh karena industri dan dagang kecil (IDK) tergolong dalam
batasan UK menurut Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang UK, maka batasan IDK
didefinisikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag)
sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga
maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk
diperniagakan secara komersil yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp
200 juta dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp 1 miliar atau
kurang batasan mengenai skala usaha menurut BPS, yaitu berdasarkan kriteria
jumlah L sudah mulai juga digunakan oleh Deperindag, yakni sebagai berikut.
Industri dan dagang mikro (IDMI): 1-4 orang; industri dan dagang kecil (IDK):
5-19 orang; industri dan dagang menengah (IDM): 20-99 orang, dan industri dan
dagang besar (IDB):100 orang atau lebih.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar