TUGAS
Jawablah pertanyaan berikut serta jelaskanlah
1. Jelaskan
Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan
usaha yang akan dijalankan!
2. Jelaskan
keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
3. Jelaskan
beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari
Pemerintah!
4. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja
ciri-cirinya dan berikan contohnya!
5. Jelaskan
beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan
dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!
Jawab
1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk
memilih bentuk badan usaha:
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan
pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus
pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu
besar
dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan
alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada
barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus
kita
tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya
kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena
modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP,
akta notaris dan ijin domilisi.
2. Kunggulan Badan Usaha Perseroan
Terbatas
1) Pendirian perusahaan perseorangan
sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2) Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka
2) Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka
yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
3) Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4) Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5) Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6) Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
3) Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4) Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5) Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6) Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Kelemahan Badan Usaha Perseroan Terbatas :
1)
Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan
perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan
relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2) Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3) Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4) Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5) Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6) Administrasi yang tidak terkelola secara baik
2) Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3) Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4) Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5) Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6) Administrasi yang tidak terkelola secara baik
3. *BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
*Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
*Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
*Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
4. Badan
Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta,
dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya :
Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
5. Pertama, Merger adalah
sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
melakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan
yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger
memiliki kurang lebih 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru. Kedua, Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover)
sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut,
perusahaan yang dibeli tetap ada. Ketiga, Setelah proses merger selesai,
sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima
saham baru di perusahaan ini.