Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diiskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diiskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Selain
Undang-Undang tersebut, ada banyak lagi dasar hukum yang dapat dijadikan
perlindungan oleh konsumen yaitu :
1. Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Kasus
tentang penyelewengan perlindungan konsumen terjadi pada seseorang. suatu hari
dia berniat untuk mengirimkan ijazah kepada kakak-nya. Kakak-nya meminta untuk
mengirimkan ijazahnya karena untuk keperluan pekerjaan, untuk itu orang
tersebut pergi ke JNE perusahaan yang memberikan jasa pengiriman barang. Sudah
seminggu berlalu semenjak orang tersebut mengirimkan ijazah-nya kepada sang
kakak tetapi masih belum tiba. Akhirnya sang kakak pun datang ke kantor JNE
yang ada di Tuban tetapi setelah sampai disana tidak mendapatkan respon yang
baik. Setelah 3 minggu menunggu orang tersebut atau sang adik pun mendapat telepon
dari pihak JNE dan diberitahu bahwa barang yang sang adik kirimkan dinyatakan
hilang sang adik pun mulai emosi, bagaimana tidak surat penting yang sudah
dikirim begitu lama namun baru dikonfirmasi setelah sekian lama. padahal sang
kakak sudah melaporkannya seminggu setelah pengiriman. Tidak lama setelah itu
rumah kakak beradik ini di datangi oleh pihak JNE karena sebelumnya sang kakak menulis keluhannya tersebut di KOMPAS. Pihak
JNE pun datang untuk menawarkan ganti rugi 10x lipat dari biaya pengiriman
yaitu sekitar Rp 120.000 namun Ayah dari si pengerim yang kebetulan berbicara dengan pihak dari JNE
tersebut tidak mau ganti rugi berupa uang. Ayah saya hanya ingin pihak JNE
mengurus surat-surat yang dibutuhkan agar sang kakak bisa membuat ijazah yang
baru. Namun pihak JNE hanya memberikan surat pernyataan kehilangan yang dibuat
oleh JNE dan mereka mengatakan akan membuat surat pernyataan hilang juga dari
polisi, namun sampai saat ini surat itu tidak kunjung datang dan sipengirim
tidak lagi dihubungi oleh pihak JNE.
ANALISIS :
Kejadian seperti ini tentunya dapat menggambarkan bahwa konsumen tidak lagi mendapatkan haknya untuk dapa memiliki rasa aman untuk menggunakan suatu jasa. Kejadian ini tentunya sangat merugikan konsumen dan perusahaan itu sendiri dimana perusahaan tersebut mungkin akan kehilangan kepercayaannya oleh konsumen sehingga berpengaruh pada bisnis yan dijalankannya.
Kejadian seperti ini tentunya dapat menggambarkan bahwa konsumen tidak lagi mendapatkan haknya untuk dapa memiliki rasa aman untuk menggunakan suatu jasa. Kejadian ini tentunya sangat merugikan konsumen dan perusahaan itu sendiri dimana perusahaan tersebut mungkin akan kehilangan kepercayaannya oleh konsumen sehingga berpengaruh pada bisnis yan dijalankannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar