1. HAK CIPTA
Pengertian
Hak Cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta
adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan
bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/
seni.
Pemegang Hak
Cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari
pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman
hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/
penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk
media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta
merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak
sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil
Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002)
adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak
cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
- Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/
lagu dengan atau tanpa teks;
- drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Contoh Kasus HAK CIPTA
Perkara
gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci
merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko
melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata
Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan
kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan
perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu
salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong,
menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya
putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan
logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat
Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk
TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci
merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi
sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap
jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol
dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk
pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL
China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide
mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan
membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja
telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel
sebesar Rp 120 miliar.
2. HAK PATEN
Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk
perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah
pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun
pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten
diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah
inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh Kasus
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di
pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari
perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa
pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak
bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone
yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk
keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino
tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk
melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun,
dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak
tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di
dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau
menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan
Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut
sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada
hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu
diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa
perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari
Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan
bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay
kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak
yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya
secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan
persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual,
menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam
arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang
lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
3. HAK MEREK
Pengertian
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
- Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa
sejenis.
- Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik
merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan
produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk
tersebut.
- Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan
dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan,
sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing
maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan
konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak
pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan
barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan
Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan
Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh
pemohon
- langsung
(bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan
adalah milik pemohon;
- Surat kuasa
khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan
resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani
oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar
etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas
kertas;
- Fotokopi
KTP pemohon;
- Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila
permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti
pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek
tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan
dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak
memiliki daya pembeda
- Telah
menjadi milik umum
- Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
3.
Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna Simbol R , C, TM
- Simbol
® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar.
Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek
tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek.
- Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol
TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang
tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun
proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir
habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek
tersebut telah digunakan dan dimiliki.
- Sedangkan
simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta,
merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya
tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya
tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena
perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya
sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C
merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi
pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung
ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan
atau telah terlindungi haknya.
Hak Merk
1. Dasar Perlindungan
Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum
yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi
Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk
memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam
undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek
terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan
cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Merek yang Tidak Dapat
Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
- Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak
memiliki daya pembeda;
- Telah
menjadi milik umum; atau
- Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
4.
Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena
empat kemungkinan yaitu:
1 Atas
prakarsa DJHKI;
2 Atas
permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3 Atas putusan
pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4 Tidak
diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
- Merek tidak
digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan
impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi
peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan
atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau
larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
5.
Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan
Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek
terdaftar adalah pengadilan niaga.
6. Jangka waktu perlindungan
hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
8. Sanksi bagi pelaku tindak
pidana di bidang merek
Sanksi bagi
orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 90 UUM).
- Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10 Sanksi bagi orang/pihak
yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11. Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu.
- dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon
wajib melampirkan:
- surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
pemohon (bukan kuasanya),
- yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa
khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar
etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak
di atas kertas;
- fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas;
dan bukti pembayaran biaya permohonan
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan
untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa
terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai
waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH,
saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum
turun.
"Rencana
tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun
ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun
sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan
dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra
Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus
datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan
terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125
dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda
Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa
dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku
tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat
Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu
dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari
nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA
Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek
Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan
itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma,
maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina.
Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum
Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya
dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun
Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
sumber :