Pengertian Hukum Ekonomi ?
Hukum Ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Ada juga pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli:
1.
Menurut Prof. John. W. Head, dengan
pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering
disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas
obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang
lainnya.
2.
Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman
republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah
hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam
pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan
pihak yang lemah.
3.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat saling berhadapan.
4.
Menurut Dr. Sumantoro Pengertian Hukum
Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan
ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang
digunakan oleh negara yang bersangkutan.
5.
Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian
Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
6.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut Prof.
Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu
pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara
negara dan individu.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Subjek dan Objek Hukum ?
·
Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum.
Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai
subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum
sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi
dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan
hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas
hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di
muka hakim.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
·
Objek
Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat
menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek
hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang
dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.
Objek
hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan)
maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu,
objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil)
maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar