BAB 6
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1.
SHU koperasi
adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang
dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan.
2.
SHU setelah di
kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3.
Semakin besar
transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5.
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Acuan dasar untuk SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk
koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a. SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa
usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1) Cadangan
Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana
Pengurus
(4) Dana
Karyawan
(5) Dana
Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk
Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Contoh Kasus
Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA= JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa= VA x JUA + Sa x JMA
V UK
TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Dalam koperasi, anggota berfungsi
ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan
demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh
koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota
dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
Contoh :
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA :
1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan :
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan :
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan :
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA :
1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan :
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan :
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan :
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar