BAB 4
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah
koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi,
untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan
dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut
pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun
melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus
layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat
ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
C.
Langkah-Langkah
Mendirikan Koperasi
1. Dasar Pembentukan
Orang
yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian
yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi
mereka.
Yang harus diperhatikan :
Yang harus diperhatikan :
·
orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena
tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan
penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk
dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
·
Usaha yang dilaksanakan
koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk
dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal usaha yang tersedia
harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
·
Kepengurusan dan manajemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai
efisiensi.
2. Persiapan pembentukan koperasi
Dalam hal ini yang perlu
diperhatikan adalah :
o
Orang - orang yang ingin
mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari
departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka
memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja
bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
o
Akan lebih baik diberi
pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga
mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan
mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
o
Setelah mereka menyadari arti
dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan,
maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.
3. Rapat Pembentukan
Setelah persiapan dibentuk,
maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
§ Rapat pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit
20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang memimpin dari peminat
tersebut.
§
Karena pentingnya rapat
pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas departemen
koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk dan
dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
§
Rapat membicarakan hal – hal
yang berkaitan dengan koperasi.
§
Penyusunan AD/ART harus
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak boleh
bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya.
§ Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan
koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan wajib
untuk membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep
anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan
menjadi lampiran dari surat permohanan dan pengesahan badan hukum. Yang
diajukan pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
4. Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan
pengesahan badan hokum koperasi, yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
v Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan
hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
(PKM) yang bertempat tinggal/ berdomisili di wilayah koperasi yang akan
dibentuk.
v Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
lampiran sebagai berikut:
o Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai
cukup
o Berita acara rapat pembentukan
o Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya
sebesar simpanan pokok.
v Di samping itu, pengurus harus menyediakan dan mengisi
Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya Keanggotaan
dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang telah ditandatangani.
v
Setelah menerima surat
permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan Surat tanda
penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri /
pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera
mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
v Jika surat permohonan yang diajukan tidak disertai
dengan lampiran yang diperlukan atau disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat
koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan itu kembali agar diajukan
lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.
5. Pendaftaran Koperasi sebagai
Badan Hukum
Ø Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada
koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi
selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat
pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau
tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
Ø
Atas dasar penelitian
tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui
pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan
hokum koperasi
Ø
Jika ternyata memenuhi
standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang
bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada
Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
Ø
Kepala Kantor Depertemen
Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi
tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
Ø
Materi tersebut tidak boleh
bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992.
6. Pengesahan Akte Pendirian
*
Dalam waktu selambat –
lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban
pengesahannya
*
Apabila pejabat yang berwenang
untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri
koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat
penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat –
lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri
akan menjadi keputusan akhir.
* Apabila pejabat menganggap
bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai dalam Buku
Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta
tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
* Buku Daftar Umum serta Akta –
akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh
masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi
dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus
dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
* Badan hokum yang diperoleh
memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum termasuk hal
pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan
tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang
ekonomi.
*
Surat – surat yang diperlukan
dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor
koperasi setempat.
D. Dasar Pembentukan
Koperasi
Dasar-dasar
pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
·
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta
penjelasannya.
·
Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha
penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949
yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi.
Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai
pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam
pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih
aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin
membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan
kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah
dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1.
Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
2.
Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3.
Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan
kepada koperasi, dan
4.
Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
·
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan
undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena
koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki
perekonomian rakyat.
·
Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang
tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan
itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu
diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi
semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada
tanggal 21 Oktober 1992.
Di
samping peraturan koperasi yang bersifat umum seperti tersebut di atas, ada
pula peraturan khusus, seperti:
·
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
·
Keputusan rapat anggota, dan
·
Keputusan rapat pengurus.
Hanya
perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang
menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
E. Persiapan Pembentukan
Koperasi
Persiapan
kegiatan koperasi hampir sama dengan langkah – langkah mendirikan koperasi.
1. RAPAT PEMBENTUKAN
1.
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
2. HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
*
Tujuan mendirikan koperasi
*
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
*
Persyaratan menjadi anggota
*
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
*
Memilih nama-nama pendiri koperasi
*
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
*
Menyusun anggaran dasar
3. TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1.
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf
anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian
koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2.
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada
tim perumus)
4. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :
·
LAMPIRAN
PERMOHONAN
Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti penyetoran modal
4.
Neraca awal kegiatan usaha
5.
Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti penyetoran modal.
4.
a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b.
Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5.
a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b.
Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
*
Rencana penghimpunan dana simpanan
*
Rencana pemberian pinjaman
*
Rencana penghimpunan modal sendiri
*
Rencana modal pinjaman
*
Rencana pendapatan dan beban
*
Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7.
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8.
Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9.
Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.
Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.
Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.
Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a.
Rencana penghimpunan dana simpanan
b.
Rencana pemberian pinjaman
c.
Rencana penghimpunan modal sendiri
d.
Rencana modal pinjaman
e.
Rencana pendapatan dan beban
f.
Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.
Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang
di usaha simpan pinjam
b.
Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai
dengan derajat kesatuan
8.
Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
5. PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
6. PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1.
Secara administratif
2.
Penelitian lapangan.
7. PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang
ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota.
F. Badan hukum koperasi
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
1.
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
2. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
3. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
4. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
5. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
6. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
7. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
8. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
9. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
10. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
11.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat
pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat
desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah
ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu
berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris
yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
Kemudian
akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi
disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar